Sejarah dan Definisi DPM FPP UMP
DPM FPP UMP adalah lembaga legislatif tingkat Fakultas yang mempunyai jalur koordinasi terhadap seluruh lembaga kemahasiswaan tingkat Fakultas dan lembaga legislatif kemahasiswaan tingkat Universitas.
FUNGSI DPM
- Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPM F selaku pemegang kekuasaan pembentuk dan perancang peraturan fakultas.
- Fungsi pendidikan dilaksanakan sebagai perwujudan DPM F selaku pemberi edukasi dan pencerahan logika konstitusional atas hukum yang berlaku serta mensosialisasikan kepada mahasiswa.
- Fungsi Pengawasan atas pelaksanaan AD/ART KM F UMP.
TUGAS DPM
- Menyusun, membahas, menetapkan dan menyebarluaskan program legislasi fakultas;
- Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancanganan peraturan Fakultas;
- Melakukan pengawasanterhadap pelaksanaan Peraturan KM F, peraturan fakultas, kebijakan pemerintahan mahasiswa fakultas, dan seluruh kegiatan lembaga yang ada di tingkat fakultas;
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa fakultas;
Mahasiswa KM FPP UMP diperbolehkan mengikuti kepengurusan lembaga kemahasiswaan KM FPP UMP setelah menempuh pendidikan selama 2 semester di Fakultas Pertanian dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Struktur Organisasi DPM FPP
